Label

Pergantian Tahun, Ormas Dilarang Sweeping di Aceh Timur

admin
Minggu, 31 Desember 2017
Last Updated 2017-12-31T15:07:38Z

AtimNews.com | Aceh Timur - Sweeping dan pengamanan menjadi tugas Aparat Keamanan, untuk itu Organisasi Masyarakat (Ormas) dihimbau untuk tidak melakukan aksi sweeping pada malam tahun baru. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Minggu (31/12). 

Dikhawatirkan, ormas yang melakukan aksi sweeping tanpa pemberitahuan kepada kepolisian terlebih dahulu dapat menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. "Laporkan pada kami, biar kami yang tindakan kepolisian." Himbau Kapolres.

"Sweeping itu salah satu bentuk tindakan kepolisian berupa upaya paksa, sehingga pihak yang dapat melaksanakan sweeping hanya pihak fungsi kepolisian yang memiliki tugas dan wewenang sesuai aturan hukum yang berlaku .  Kami sampaikan di sini, polisi tetap bekerja meskipun hari libur panjang, mari kita sama-sama Kamtibmas di wilayah aceh timur dengan tidak main hakim sendiri agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat." Terang Kapolres.

Secara tegas AKBP Rudi Purwiyanto menyatakan, apabila ditemukan ada ormas yang melakukan aksi sweeping, akan kami tindak secara tegas, karena tindakan tersebut katagori melanggar hukum. 

Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kami menghimbau kepada Ormas agar tidak melakukan sweeping, nanti malah timbul masalah baru. Lebih baik memberikan informasi kepada kami. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, bisa berkoordinasi dengan kami untuk diselesaikan jalan keluarnya. 

"Semuanya bisa dikomunikasikan baik-baik, tidak perlu ada sweeping apalagi mengarah pada kekerasan." Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Romy)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler