AtimNews.com | ACEH TIMUR - Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur melakukan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diadakan di Aula Serba Guna Polres Aceh Timur dan diikuti Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Timur. Kamis (07/12) pagi
Dalam sambutanya, Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiayanto, S.I.K, M. Hum mengatakan, hakikat pelayanan informasi public adalah pemberian informasi ke masyarakat secara transparan.
"Rekan-rekan merupakan pembantu bupati dalam melaksanakan tugas dan bupati bertanggungjawab kepada presiden atas tugasnya. Sedangkan kami (Polri) berkewajiban mengawal seluruh kegiatan pemerintah baik di pusat maupun daerah," terang Kapolres.
Selaku Kepala SKPD, rekan-rekan wajib memberikan pelayanan informasi kepada public yang bertujuan meningkatkan pelayanan untuk menghasilkan layanan publik yang berkualitas. Ujar Kapolres.
Meski demikian lanjut Kapolres, kalau informasi yang sifatnya rahasia itu memang tidak boleh dipublikasikan, tetapi hal yang menyangkut layanan publik harusnya dipublikasikan setiap saat, silahkan rekan-rekan pahami pada pasal 9 dan pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Menurut kami, yang terjadi selama ini dan menjadi pembicaraan di media sosial pada salahsatu dinas di Pemkab Aceh Timur karena kurangnya transparansi .
Kami berharap dengan sosialisai ini membawa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ke depan semakin maju dan tidak ada konflik di media sosial. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Sumber: Radaraceh.com