SINGAPURA - Karena kondom, seorang pria Malaysia ditangkap dan harus merogoh dompetnya dalam-dalam karena menerima denda dari Pengadilan Singapura.
Diwartakan Straits Times Kamis (4/1/2018), Yek Teng Kui nilai bersalah dan didenda 2,500 dolar Singapura, atau sekitar Rp 25 juta.
Yek terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) berkewarganegaraan Vietnam pada bulan Maret 2017.
Seperti penganiayaan itu terjadi karena psk tidak berhubungan dengan seks tanpa kondom.
cepet sebelumnya, sudah mau ganti kondom saat mereka bertransaksi dan kemudian masuk ke sebuah hotel di Balestier, utara Singapura.
Pelaku yang sudah terjerat kondom tiba-tiba mencopotnya kapan akan bersenggama membuat korban kaget dan memilih kabur.
Berang, Yek mencekik leher wanita malang itu sebanyak dua kali.
Setelah berjuang, akhirnya wanita berusia 26 itu berhasil melepaskan diri. Dia segera melaporkan penganiayaan ini ke kepolisian.
Pelaku lolos dari. Dia dia dan dia adalah seorang duda dengan seorang putra. (Kompas.com)
Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan Judul: Gara-gara Kondom, Pria Malaysia Ini Didenda Rp 25 Juta di Singapura.

