Label

Jual Ganja, Nelayan Ini Diamankan Sat Res Narkoba Langsa

admin
Minggu, 21 Januari 2018
Last Updated 2018-01-21T12:46:19Z

AtimNews.com | LANGSA, Polres Langsa Sat Res Narkoba Langsa kembali ungkap kasus 1 orang penyalahgunaan Narkitika jenis Ganja berinisial M (41) warga Dusun Malahayati Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat.

Barang Bukti yang berhasil diamanakan, 1 (satu) paket Ganja berat 11,18 Gram dan 1 (satu) toples plastik warna putih.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan pada hari minggu (21/01) Sat Res Narkoba Langsa melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang laki-laki berinisial M Gp.Seuriget Dsn. Malahayati Kec. Langsa Barat karena ianya diduga selama ini ada menjual Narkotika jenis Ganja.

Lanjut Kasat Narkoba "Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah TSK ditemukan BB, yang ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas tempat tidur/ranjang TSK, Berdasarkan pengakuan TSK bahwa ianya mendapatkan Ganja secara gratis dari seorang laki-laki yang ianya tidak kenali pada saat sedang melaut sebanyak 2 (dua) ons Ganja, Dan Ganja sudah di jualkan oleh TSK secara paket kecil dengan harga per paketnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua) puluh paket, dan sisa Ganja yg di amankan tsb adalah sisa Ganja yg belum di jual".

Selanjutnya TSK dan BB di bawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red/Rls)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler