AtimNews.com | Jakarta - Hari ini, menjadi momentum menentukan bagi rakyat Aceh, pasalnya sekitar pukul 11.00 WIB pada Kamis (11/01) siang tadi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan yang memenangkan tuntutan yang saya ajukan, selaku pengacara yang membela UUPA di MK mewakili tuntutan rakyat Aceh. Tulis di dinding Facebook Kamaruddin SH, pengacara UUPA.
"Alhamdulillah, kita menang. Mahkamah Konstitusi mengembalikan UUPA kepada rakyat Aceh. Keutuhan UUPA tetap terjaga" syukurnya
BACA: Pasa UUPA Dikembalikan, Iskandar Usman Al-Farlaky: Ini Berkat Doa Masyarakat Aceh.
BACA: Pasa UUPA Dikembalikan, Iskandar Usman Al-Farlaky: Ini Berkat Doa Masyarakat Aceh.
Menurutnya, Ini adalah kemenangan rakyat Aceh. "Sebagai pengacara, kami dalam gugatan ini mewakili rakyat Aceh. Syukur mendalam, ini merupakan hasil dari usaha maksimal kita dalam beberapa persidangan sebelumnya. Terutama ini adalah berkat doa dan dukungan dari seluruh rakyat Aceh" ujar Kamaruddin.
Sesuai dengan putusan MK tersebut, MK telah memerintahkan KPU agar menyesuaikan peraturan terkait proses pemilu di Aceh. Artinya, kewenangan kepemiluan di Aceh tetap seperti yang tercantum dalam UUPA. "Terima kasih untuk seluruh rakyat Aceh" Tutup Kamaruddin SH. (Red)