![]() |
Bangunan Fisik setegah jadi yang diduga ditingal pemborong. Foto/Ardi, Jum'at (19/01/2018). |
AtimNews.com | Aceh Timur - Sebanyak 10 paket fisik bangunan infrastruktur publik belum selesai di bangun dan diduga telah di tinggal pemborongnya, di kawasan transmigrasi SP6, Desa Alur Pinang, Kecamatan Peunaron, kabupaten Aceh Timur.
"Paket itu diantaranya, jembatan beton 3 unit , pelat beton 6 unit dan satu unit pengerasan jalan, satu unit jembatan tidak di bangun. Akibat ulah Pemborong itu seluruh bagunan tersebut tak dapat di mamfaatkan warga". Ungkap Hermansyah, warga setempat juga anggota DPRK Aceh Timur kepada media. Jumat (19/01).
Di jelaskan Herman seluruh kondisi bangunan, rata-rata bagian pondasi yang selesai, namun seluruh pisik bangunan tidak sempurna di kerjakan, dan belum dapat di pergunakan masyarakat. Ironisnya proyek itu juga tidak memiliki plang nama.
"Hanya pondasi yang selesai di bangun, ada satu jembatan yang tidak dibangun sama sekali. Seluruh bangunan ini tak dapat di pergunakan karena tidak selesai di kerjakan" jelas Herman lagi.
Seluruh bangunan infrastruktur itu kata Herman, setiap hari digunakan warga sebagai akses mengangkut hasil pertanian.
Herman menyebutkan bahwa seluruh anggran pembangunan fisik itu sekitar 7 miliar rupiah, namun dia tidak mengetahui secara detilnya.
Sementara itu Camat Peunaron saat di komfirmasi via handpond mengatakan bahwa tidak mengetahui proyek didalam kawasan SP6. "Kita tidak mengetahui sama sekali terkait proyek itu, karena tidak ada koordinasi, terkait persoalan ini kita akan melaporkan pada Bupati" ungkap Akramuddin.
Selain itu Kepala desa Aluer Pinang Karmansyah Baiti, saat di hubungi via handpond, dihari yang sama juga mengungkapkan hal yang sama bahwa dirinya tidak mengetahui proyek tersebut. "kita tidak tahu sama sekali terkait proyek itu, siapa pun pemiliknya jika pekerjaan nya tidak baik harus bertanggung jawab" tegas Baiti.
Kemudian sumber lain menyebutkan proyek itu terdiri dari dua unit jembtan 9 plat beton, perkerasan jalan 1300 meter dengan pagu anggran 700 juta yang bersumber dari kementrian transmigrasi dan perumahan rakyat.
"Seluruh proyek itu telah diputus kontraknya, dan itu milik dinas teransmigrasi Provinsi Aceh, ujar sumber yang minta tidak ditulis.
Sementara itu pengawas pelaksana Faisal sudah di hubungi via hanpond di nomor 082272516XXX tetapi tidak memberikan jawaban. (Radaraceh.com)