Label

PT Raja Dilapor Ke Depnaker Terkait Hak Pekerja

admin
Rabu, 07 Maret 2018
Last Updated 2018-03-07T09:38:10Z

AtimNews.com | Aceh Timur- Puluhan pekerja PT  Rizky Ardi Jaya (Raja) Blang Sinpo, yang beroprasi di bidang Perkebunan Sawit, dilapor pada dinas ketenagakeejaan dan transmigrasi (Disnakertrans) karena persoalan upah dan hak pekerja. Rabu 07 Mared 2018.

Menurut salah satu pekerja saat di temui di  Disnakertrans Aceh Timur mengatakan dirinya dan 39 orang pekerja lainnya menuntut pihak PT Raja untuk membayar upah Maksimum Provinsi (UMP) sesuai Peraturan Gebenur ( Pergub )   UMP tahun 2018 sebesar  Rp 2.700.000. Dimana sebelumnya PT Raja membayar upah pekerja 2150.000 (dua juta Seratus lima puluh ribu)

"Kami hanya meminta hak sesuai UMP, kemudian tunjanngan beras, dan BPJS ketenaga kerjaan, serta tanggal merah dapat libur kerja,

jangan hanya memberi janji palsu kami sudah muak," Pungkas salah satu karyawan yang tidak mau namanya ditulis.

Sementara itu pihak PT Rizky Ardy Jaya agro, dimintai tanggapan di kantor depnaker sebanyak dua kali oleh Media ini,  enggan memberikan keterangan terkait persoalan itu.

"Nanti ya belum selesai, Ungkap Wahyu Riski Diretur utama PT Risky Ardy Jaya Agro, didampingi Asistennya Komaruddin.

Terpisah Kabid Disnakertrans Mansur, mengatakan terkait tuntutan  pekerja sudah disepakati oleh PT Wahyu Ardy Jaya Agro, pekerja dan Pihak Depnakertrans. 

"Sudah ada hasil kesepatan, tuntutan pekerja akan di pernuhi, seperti upah sesuai UMP, dengan waktu 7 jam kerja, setatus pekerja juga kariyawan tetap, bagi SKU pemanen sawit target 60 tandan perhari, kata Mansur.

Kemudian kita juga meminta pekerja harus berkeja sesuai aturan, dan hasil kesepatan ini sesuai mediasi antara tanggal 14 Maret akan penandatanganan kesepakatan itu, sebut Mansur.(Bayu) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler