AtimNews.com | Banda Aceh - Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat yang baru saja dikeluarkan, telah menuai beragam tanggapan dari kalangan masyarakat Aceh, banyak pihak menyatakan menolak rencana tersebut, apalagi pergub tersebut lahir bukan atas dasar rekomendasi para ulama, terutama MPU, pemindahan uqubat cambuk yang sebelum nya dilakukan di halaman masjid di pindah ke lembaga pemasyarakatan (LP) sebagaimana termaktub dalam Pergub Aceh tersebut diminta untuk ditinjau ulang.
Ketua Keluarga Besar Alumni (KBA) KAPMI Aceh, Sanusi Madli, meminta gubernur aceh untuk meninjau ulang terkait rencana penerapan Pergub Nomor 5 tahun 2018, hal itu disampaikan sanusi mengingat, pergub tersebut belum di musyawarahkan dengan MPU, para ulama, para tokoh adat, tokoh masyarakat, cendekiawan dan juga belum dilakukan kajian yang mendalam.
"Pak Gubernur perlu meninjau ulang tergait pergub tersebut, rencana ini harus dikaji terlebih dahulu oleh MPU, tokoh adat, cendikiawan termasuk psikolog, jangan tiba tiba sudah lahir, padahal seharusnya setiap aturan yang menyangkut dengan pelaksanaan syariat islam, MPU harus di libatkan, baik dalam musyawarah maupun dalam kajian," kata sanusi di banda aceh, selasa (17/04/2018).
Ditambah lagi, kata sanusi, Masyarakat belum mendapatkan jawaban atau alasan yang tepat terkait dengan pemindahan uqubat cambuk tersebut, meskipun gubernur sudah menyampaikan nya ke publik, namun masyarakat belum bisa menerima alasan tersebut, mengingat alasan nya bertolak belakang dengan tujuan awal dilaksanakan nya hukum cambuk.
"Orientasinya bukan hanya sebatas sakit saja, tapi untuk memberi efek jera kepada pelanggar supaya tidak lagi melanggar, malu itu jauh lebih jera dibandingkan dengan sakit yang dirasa, makanya hukum cambuk dilakukan ditempat keramaian, kemudian ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat umum, supaya menjauhi perbuatan yang melanggar syariat," lanjut wakil ketua pemuda dewan dakwah aceh ini.
Terkait anak anak, kata sanusi, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu, dampak yang dirasa lebih banyak negatif atau positif, mengingat kesaksian anak anak juga bagian dari pendidikan dan sosialisasi hukum islam sejak dini, sekaligus dilakukan edukasi edukasi sehingga anak anak paham mengapa hal itu harus terjadi.
"kalau diLP, walaupun terbuka untuk umum, namun jumlah pengunjung sangat terbatas, tidak semua orang bisa masuk mengingat kapasitas dan keamanan LP," ungkap sanusi
Sanusi menambahkan, alasan hukuman cambuk dapat mengganggu iklim investasi juga tidak dapat diterima, meskipun alasan ini sering di ulang ulang.
"tahun tahun sebelumnya, isu nya sama, mengganggu iklim investasi, padahal setau kami yang selalu menjadi kendala investasi itu adalah kesiapan daerah itu sendiri, misalnya fasilitas yang belum memadai, energy listrik yang tidak stabil, keamanan, marak nya pajak illegal, bukan soal syariat islam," ungkap sanusi
Sanusi berharap, gubernur fokus pada penguatan lembaga pengawas syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) sehingga penerapan syariat islam lebih maksimal.
"kami berharap WH selaku pengawas syariah dikembalikan ke induk semula, yaitu di bawah dinas syariat islam, dan anggaran nya perlu disesuaikan, ini yang harus di benah, hal ini jauh lebih penting dibandingkan pemindahan uqubat cambuk," tutup sanusi. (Red)

