AtimNews.com | Aceh Timur -Syahrul Abubakar merupakan keluarga tersanka kebakaran sumur minyak di Ranto Pereulak, meminta polisi menangguhkan penahanan.
"Terlalu dini polisi menetapkan kelima tersanka, seharusnya polisi bijak dalam penyikapi persoalan ini kerena kita masih dalam berduka, bukan berarti kita tidak menghormati proses hukum, kata Abu Bakar didampingi Basri ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Idi Rabu (2/5)
Syahrul juga menyebutkan kelima tersanka wajib ditangguhkan mengingat kelimanya merupakan korban pada insiden itu.
"Mereka juga korban dalam kebakaran sumur minyak ini, jadi tidak tepat jika korban ini dijadikan tersanka oleh polisi, kemudian kelima tersanka ini juga aparatur desa Pasir Putih, katanya.
Selanjutnya kata Syahrul kegiatan pengeboran minyak itu lebih dulu di lakukan oleh masyarakat, dan sebagian juga masyarakat tidak melaporkan pada aparatur desa melakukan pengeboran.
"Soal alasan polisi yang menuduh kepala desa mengeluarkan SK untuk pengutipan uang 5000 per drum, itu hasil kesepakatan bersama. Jadi tidak etis jika dalih itu yang menjerat keluarga kami, katanya.
Sementara itu kordinator Yayasa Advokasi Rakyat Aceh (YARA) wilayah Aceh Timur, Basri didampingi Tengku Indra SH ketua YARA, mengatakan pihaknya siap mendampingi kelima tersanka dan mengawal proses hukum.
"YARA siap mengadvokasi dan mengawal proses hukum ke lima tersanka, kita juga akan mengajukan penangguhan penahanan, kata Basri ditemani Tengku Indra SH.
Sebelumnya kebakaran sumur minyak milik warga terjadi pada 25 april lalu yang menewaskan 21 orang dan 39 orang mengalami luka bakar, berselang beberapa hari tepatnya pada Minggu 29 april Kepolisia menetapkan lima tersanka setelah memeriksa 30 saksi, dan menyita puluhan item barang bukti. kelima tersanka saat ini berada dalam sel Polres Aceh Timur. (Romy)