AtimNews.com | Banda Aceh - Divisi Bidang hukum dan Advokasi Persatuan Wartawan Online (PWO) Independen Perwakilan Aceh, Fakhrurrazi, SH mengecam tindakan intimidasi terhadap kinerja salah seorang wartawan media online sumugah.com apalagi sampai ingin mencabut hak domisili kependukan wartawan tersebut.
Apa yang dilakukan tuha peut dan geuchik gampong Pirak Timu menghalangi dan mengintimidasi tugas wartawan menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menjadi residen buruk dalam negara demokrasi.
Merujuk ke Undang Undang Pers, tindakan yang perangkat desa, dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan dalam menyampaikan informasi yang penting diketahui publik.
Harus diingat siapapun yang menghalang-halangi dan melakukan ancaman serta tindak kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Pers, dimana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta," ujar Fakhrurrazi
Lanjut fakhrurrazi, Masyarakat hendaknya memahami bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU, jikapun ada yang merasa keberatan terhadap pemberitaan berikan hak jawabnya jangan malah menghakimi secara massa apa lagi sampai mengusir wartawan tersebut dari kediamannya.
Mengenai rencana upaya pelaporan yang dilakukan oleh wartawan tersebut ke pihak kepolisian adalah bagian dari hak konstitusional, karena pada prinsipnya semua warganegara sama dimata hukum dan PWO Independen Aceh akan mengawal dan melakukan pedampingan secara hukum kepada wartawan tersebut. Ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi yang juga menjabat sebagai Sekretaris YARA. (red)