AtimNews.com | Tapaktuan - Viralnya foto Pengerahan massa Kampanye pasangan Putih sabtu 23/6 di Lapangan Bola kaki Padang Semantok Kecamatan Meukek yang melibatkan banyak anak-anak mendapat protes keras dari Ketua Aliansi pemuda Peduli Aceh selatan (AP2AS) yang disampaikan melalui selular ke redaksi
Pasalnya menurut Ismed ketua Ketua Aliansi pemuda Peduli Aceh selatan (AP2AS) selain membahayakan keselamatan anak-anak yang menggunakan kendaraan bak terbuka dan tidak di dampingi oleh orang tua juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Ismed mengatakan, Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik dan Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Melihat kasus tersebut Aliansi pemuda Peduli Aceh selatan (AP2AS) meminta Panwaslih Aceh Selatan untuk memproses kasus ini sebagai sebuah pelanggaran karena dengan jelas melakukan pengerahan Massa anak-anak, kita bisa lihat dari kendaraan dan pakaian yang di pakai jelas milik salah satu pasangan Calon Bupati Aceh Selatan dan itu tidak bisa di helak lagi, Ucapnya dengan Tegas.
Sementara itu Ketua Panwaslih Aceh Selatan Hendra Syahputra, SHI saat di konfirmasi mengatakan, Panwaslih Aceh Selatan sudah mendapatkan laporan-laporan tentang pengerahan massa Kampanye Anak-anak dan kita melihat itu sebagai sebuah Pelanggaran, selain melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang, pelibatan anak dalam kampanye, hal itu juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Jika paslon kedapatan dan terbukti, maka calon tersebut terancam pidana dan didiskualifikasi. Dan ini akan kita laporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) .
"Keterlibatan anak saat berkampanye jelas sudah dilarang oleh Undang-undang dan PKPU. Paslon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi," kata Hendra.
Dia menjelaskan, dalam pasal 12 ayat 2 PKPU nomor 4 tahun 2017, memang tidak menyebutkan kata anak di bawah umur, dan ini akan kita Proses, Tutupnya. (Rls)