![]() |
| Darwati A Gani, Istri Gubernur Nonaktif Provinsi Aceh |
ATIMNEWS.COM, BANDA ACEH- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Darwati A Gani, istri dari Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf.
Darwati direncanakan diperiksa pada hari ini, Selasa (31/7/2018) oleh penyidik di gedung KPK di Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Jubir KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya seperti yang di kutip pada Serambinews.com, Senin (30/7/2018).
Menurut Febri, Selain Darwati, KPK juga memeriksa beberapa orang lainnya sebagai saksi untuk Irwandi Yusuf, termasuk dua pejabat Aceh aktif lainnya.
Darwati sendiri diperiksa untuk tersangka T Syaiful Bahri.
"Besok (Selasa (31/7/2018)-red) diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk Irwandi Yusuf. Sedangkan untuk tersangka T Syaiful Bahri, diagendakan pemeriksaan satu orang saksi, yaitu Darwati A Gani, ibu rumah tangga," kata Febri.
Sedangkan saksi yang diperiksa untuk Irwandi Yusuf hari ini adalah, Apriansyah (staff Steffy Burase), Ade Kurniawan (member Alliaze), serta dua pejabat Aceh, yaitu Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Alhudri MM dan Asisten II Pemerintah Aceh, Dr Taqwallah. (*)

