AtimNews.com | Aceh Tamiang - Sering melintas dengan membawa narkoba jenis Sabu dari Arah Manyak Payed
menuju Kecamatan Bendahara, kedua pelaku di ciduk Polsek Bendahara, Jumat (06/7) pukul 20.30 wib.
Adapun kedua pelaku dengan inisial
MI (28) warga Dusun Rukun,
Desa Suka Mulia, Kecamatan Banda
Mulia, Aceh Tamiang dan ES, (36), wargaDusun Suka Mulia, Desa Matang Seutui.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir
Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek
Bendahara Ipda lwan Wahyudi, SE membenarkan telah
menciduk 2 tersangka di duga sebagai pelaku Narkotika jenis Sabu di jalan umum.
Kapolsek menjelaskan, Informasi
tersangka (MI) sering membawa Sabu
dari Arah Kecamatan Manyak Payed
menuju Desa Matang Teupah dengan
Sepeda motor Jenis Honda Beat BL 3194.
Kemudian Tim Opsnal Polsek
Bendahara langsung melakukan
pengintaian di jalan umum tepatnya di Desa Matang Teupah.
Tiba-tiba tersangka
(MI) melintas dengan sepeda motor
selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran
dan berhasil menangkap tersangka
Setelah dilakukan penggeledahan badan.
Ternyata di kantong celananya
ditemukan 1 bungkus plastik kecil
berisikan Narkotika jenis Sabu.
Interogasi singkat, tersangka mengakui
bahwa sabu yang di sita petugas adalah
benar miliknya yang di beli dari tersangka
(ES) dengan tujuan dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya tersangka berikut barang
bukti di bawa ke Polsek Bendahara guna
dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup
Kapolsek. (Hen)

