Label

Timphan Aceh jalani Sidang Perdana

admin
Selasa, 04 September 2018
Last Updated 2018-09-04T08:59:23Z

ATIMNEWS.COM | BANDA ACEH - Muhammad Jumara pemilik akun Timphan Aceh menghadiri sidang perdananya terkait dakwaan pencemaran nama baik terhadap Darwati A. Gani istri Gubernur Aceh Non-aktif Irwandi Yusuf. Selasa, (4/9/2018).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Kota Banda Aceh, dengan Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2018/PN Bna, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dikha Savana.

Kuasa Hukum dari Muhammad Jumara, Muhammad Zubir, SH dari Kantor Hukum Mukhlis Mukhtar, SH kepada awak media menyampaikan, bahwa sidang pertama tersebut berlangsung dengan pembacaan dakwaan dari pihak JPU. Dan setelah itu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jumara apakah ingin mengajukan esepsi atau tidak.

"Namun kita tidak mengajukan esepsi lagi, tapi kita langsung ke pokok perkara, dan persidangan akan dilanjutkan pada 13 Septemper 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Muhammad Zubir selaku kuasa hukum, Banda Aceh, Selasa (4/9/2018).

Muhammad Zubir juga mengatakan, selaku kuasa hukum pihaknya akan membela Jumara atau yang dikenal Timphan Aceh, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Ya yang pertama adalah hak-hak hukum dia memang harus dipastikan diberikan," katanya.

Terdakwa Muhammad Jumara ditangkap berdasarkan laporan Darwati A. Gani ke pihak kepolisian, karena ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial Facebook dengan nama akun Timphan Aceh. (Rls)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler