Label

Demontrasi Tanpa Aksi Keji

admin
Jumat, 05 Oktober 2018
Last Updated 2018-10-05T10:42:55Z


ATIMNEWS.COM | OPINI - Saat tak ada yang mengubris tentang keadilan, kebijakan pemerintah makin hari semakin mencekik. Saat itulah para mahasiswa berbondong-bondong turun ke jalan, saling berteriak atas nama keadilan, mengharapkan secercah harapan untuk kesejahteraan. Berkeringat di jalan, menempuh perjalanan ke kantor dewan yang katanya kantor rakyat. Mengungkapkan kegelisahan yang kian memuncak. Mencari dan mencari para wakilnya yang duduk di ruangan dan katanya selalu rapat.

Tapi apa yang di dapat? Pukulan di sekujur tubuh, hadiah dari para aparat.

Demonstrasi atau yang cukup disebut demo adalah hal tersebut sering dilakukan untuk mengungkapkan ekpresi di depan umum. Tapi kadang kala demo tidaklah berlangsung manis.

 Salah satunya adalah demo yang baru-baru ini terjadi, tepatnya pada hari kamis, tanggal 20 September kemarin, berlangsunglah demo yang diprakasai oleh Aliansi Pergerakan Mahasiswa se-Kota Medan. Demo yang berlangsung di depan kantor DPRD Sumut tersebut berakhir ricuh. Massa demo menuntut pemerintahan Jokowi-JK untuk bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini.


Demo menjadi rusuh yang mana sebelumnya ada kelompok Masyarakat Pecinta NKRI telah menggelar demo. Bertemunya kedua kubu ini akhirnya memanas, diduga massa terprovokasi karena ada oknum dari kelompok Masyarakat Pecinta NKRI, hendak melewati dengan menggas sepeda motor dan membunyikan klakson. Lalu terjadilah aksi lempar batu antara kedua belah pihak. Chaos pun melebar ke jalan Hindu, Jalan Imam Bonjol dan sebagian masuk Jalan Pengadilan.

Tidak ada yang salah dengan aksi demo. Demo tidak hanya dilakukan di negara berkembang, negara maju seperti Amerika, Inggris, Prancis dan lain sebagainya tidak lepas dari kegiatan demo.

Demo memang diatur tata caranya oleh undang-undang. Di Indonesia sendiri demo memang sudah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang mana berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.

Selain UUD 1945, demo juga dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Agar demo berlangsung sesuai etika, biasanya pelaku demonstran akan memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan tersebut berlangsung. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat pemberitahuan demo antara lain: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, rute, waktu dan lamanya demonstrasi, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, peraga yang digunakan dan jumlah peserta.

Memang kelihatannya untuk menggelar demonstrasi memerlukan beberapa persiapan, tidak semata-mata langsung turun ke jalan. Demo yang dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan maka pihak kepolisian berhak untuk membubarkan massa. Karena itu tanggung jawab yang sangat besar diberikan kepada penanggung jawab kegiatan demo, sebab jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka penanggung jawab adalah orang pertama yang akan diamankan atau ditangkap oleh aparat.


Unjuk rasa pada umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa atau orang-orang yang menentang kebijakan. Di Indonesia banyak tercatat aksi demo yang dikenang oleh sejarah, dan yang paling berkesan adalah aksi demonstrasi tahun 1998 yang mana mampu menurunkan rezim orde baru yang kala itu dipimpin oleh presiden Soeharto. Demo pada tahun 1998 itulah menjadi tolak ukur para pelaku demonstrasi jaman sekarang. Mereka seakan-akan tidak takut kalau terjadi pemukulan, penangkapan atau meninggal saat melakukan aksi, selama mereka merasa di jalan yang benar maka keadilan akan ditegakkan.

Selain demo, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyampaikan pendapat ke orang yang ditujukan. Tapi kadang kala, hal tersebut terkesan tidak begitu praktis dikarenakan perlu adanya tokoh kuat yang harus menyampaikannya. Sedangkan di kalangan mahasiswa tokoh kuat tersebut tidak ada. Jadi untuk lebih mudah menarik perhatian para pejabat pemerintahan adalah mengumpulkan massa dan menggelar aksi demo. Aksi demo tidak seharusnya selalu berakhir dengan choas, hal yang membuat demo berakhir dengan hal yang tidak diinginkan biasanya disebabkan oleh permintaan dari para demonstran tidak ditanggapi.

Hanya saja saat ini bisa dikatakan aksi demonstrasi mulai berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Massa yang dikerahkan saat melakukan aksi demo menentang kebijakan pemerintah tidak sebanyak biasanya. Dulu televisi-televisi nasional dan swasta berbondong-bondong memberitakan jika terjadi aksi demonstrasi tapi sekarang berita-berita tersebut seakan-akan ditelan bumi.

Memang kadang kala aksi demonstrasi kadang kala di luar batas, ada banyak sekali larangan dalam melakukan aksi demo. Tapi kadang kala hal tersebut dilanggar oleh para pelaku demo yang membuat aparat yang menjaga aksi demo menjadi naik pitam dan menghajar pelaku demo. Jika dilihat dari berbagai sisi, seharusnya pelaku demo tidak perlu dibubarkan atau dihentikan dengan cara kasar. Sebab para pelaku demo pada umumnya tidak membawa benda-benda berbahaya saat melakukan aksinya. Logikanya begini, apakah adil perkelahian tangan kosong dengan senjata lengkap?

Tentu saja kalau kita melihat dari segi adil jika terjadi pertarungan, kedua belah pihak harus sama-sama tidak menggunakan senjata atau menggunakan senjata. Hal tersebut di kegiatan demonstrasi tentu saja mustahil terjadi. Para aparat pasti selalu menggunakan peralatan lengkap dan para demonstrasi tidak boleh membawa apa-apa yang bisa digunakan sebagai senjata. Tetapi ada alasan kenapa pihak pengamanan memiliki perlengkapan. Peralatan yang dipakai oleh Polri dalam mengamankan demonstrasi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara, aparat diperlengkapi antara lain dengan tameng sekat, tameng pelindung, tongkat lecut, tongkat sodok, kedok gas, gas air mata, dan pelontar granat gas air mata. Peralatan tersebut boleh digunakan untuk mengkondusifkan kegiatan demonstrasi.

Selain itu, jika kita kaji lebih dalam lagi tentang pasal-pasal dalam Perkapolri, salah satunya Pasal 13 Perkapolri 9/2008 menjelaskan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, Polri wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah dan menyelenggarakan keamanan. Lalu pada Pasal 23 ayat 1 memang ada yang mengharuskan pihak Polri untuk melakukan tindakan tegas pada para pelaku pelangar hukum dan anarkis.

 Walau begitu pelaku pelanggaran yang telah tertangkap tetap harus diperlakukan secara manusiawi, tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya.

Pada prinsipnya, sesuai aturan yang berlaku aparat kepolisian yang bertugas dalam pengamanan demonstrasi tetap tidak diijinkan untuk memukul para demonstran. Kalau terjadi pemukulan maka itu adalah bentuk pelanggaran terhadap perundang-perundangan yang berlaku terkait ddengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Jika terjadi pemukulan, para korban bisa melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sebenarnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik para demonstran maupun pihak kepolisian harus sama-sama melakukan tindakan persuasif dalam diri masing-masing agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar jalur hukum. Misalnya untuk para demonstran jika waktu ijin mengumpulkan massa sudah lewat batas waktu maka harus membubarkan diri. Begitu juga dengan aparat, jangan mudah terpancing hanya gara-gara ada oknum yang mengucapkan kata-kata tidak pantas padahal orang tersebut bukan orator. Saling menjaga masing-masing perilaku maka aksi demo dan mengawal demo akan selalu kondusif.

Penulis: Abdul latif
Mahasiswa KPI fakultas dakwah dan komunikasi,universitas UIN Ar-raniry
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler