AtimNews.com, ACEH TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur memiliki tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat, totalnya mencapai Rp. 73.254.644.878. Tunggakan pinjaman tersebut harus dibayar oleh Pemkab dengan cara mencicil setiap bulannya melalui pemotongan langsung Dana Alokasi Umum (DAU) dari tahun 2021 hingga tahun 2025.
Berdasarkan data yang dimiliki AJNN tunggakan pinjaman tersebut telah jatuh tempo per 31 Desember 2020 dan pembayarannya dilakukan melalui pemotongan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sejak Juni 2021 hingga Desember 2025.
Tunggakan pinjaman tersebut terdapat dalam salinan perjanjian penerusan pinjaman antara Republik Indonesia dan Pemkab Aceh Timur atas dana pinjaman dari Islamic Development Bank, Nomor : 0064 tanggal 2 April 2004 untuk pembiayaan The Reformulation of Science & Technology Equity Programmer II Nomor : SLA-1195/DP3/2005 tanggal 15 Agustus 2005. Atau lebih dikenal dengan pembangunan Magnet School yang terletak di Gampong Balee Buya dan Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.
Pemerintah Pusat melakukan pemotongan DAU dengan angka berbeda-beda setiap tahunnya. Pemotongan DAU pada periode penyaluran antara Juni hingga Desember 2021 totalnya mencapai Rp 7 miliar setiap bulannya hanya Rp 1 miliar.
Untuk periode penyaluran tahun anggaran Januari 2022 hingga Desember 2024 setiap bulannya dipotong oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.380.305.100 dengan totalnya mencapai Rp 49.690.983.600.
Sementara periode penyaluran Januari hingga November 2025 pemotongan setiap bulannya sebesar Rp 1.380.350.107 dengan total angkanya Rp 15.183.851.177. Sedangkan periode terakhir hanya bulan Desember 2025 dengan pemotongan Rp 1.380.305.101.
Jumlah yang akan dipotong sebesar Rp 73.254.644.878 tersebut terdiri dari angsuran pokok sebesar Rp 46.753.208.634. Sedangkan biaya bunga mencapai Rp 11.896.808.510 dan biaya jasa bank sebesar Rp 391.116.558. terakhir biaya denda sebesar Rp 14.213.511.176.
Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD) Aceh Timur, Zulkifli membenarkan hingga tahun 2025 Pemkab Aceh Timur masih sedang dalam proses pelunasan tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat.
”Rentang waktu pertengahan 2021 hingga akhir 2025 terdapat 55 kali penyelesaian tunggakan pinjaman yang harus dibayar dengan cara pemotongan DAU Kabupaten Aceh Timur,”ujarnya.
Permintaan pemotongan DAU sebagai pelunasan tunggakan utang kepada Pemerintah Pusat salah satunya berdasarkan nota dinas Direktur Sistem Manajemen Investasi pada tanggal 2 Februari 2021 silam, imbuhnya.