AtimNews.com, Aceh Timur | Ketua Arah Pemuda Aceh (ARPA), Eri Ezi SH atau disapa Bung Eri, meminta PJ bupati Aceh Timur untuk membatalkan semua KSO (kerja sama operasional) PT Perkebunan milik BUMD Aceh Timur dengan pihak ketiga.
Menurutnya, PJ Bupati Aceh Timur dalam masa transisi ini dilarang mengambil kebijakan strategis mengingat statusnya hanya sebagai pembantu sementara.
Hal itu sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yg dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Seharusnya, PJ Bupati Aceh Timur fokus pada tugas administrasi pemerintahan dan tidak melanggar batas wewenangnya, kebijakan strategis ini jelas sangat merugikan aset pemerintah Aceh Timur ”, ujar Bung Eri.
Seperti penyerahan Pengelolaan HGU seluas 1.224 Ha yang di dalamnya terdapat 800 Ha kelapa sawit di desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, dari PT Wajar Corpora milik BUMD Pemerintah Aceh Timur, diserahkan kepada CV. Multi Karya Baru untuk dikelola selama 5 tahun.
Selanjutnya, pengelolaan 1475 Ha HGU yang terletak di Desa Blang Seunong Kecamatan Pante Bidari, dan 496 Ha terletak di Desa Bandar Baro Kecamatan Indra Makmur. Dari sekian ribu Ha tanah itu ada 496 Ha tanaman sawit yang masih produktif.
HGU ini yang dulunya di kelola oleh BUMD pemerintah Aceh Timur yaitu PT Beurata Maju kini juga dialihkan untuk kelola oleh pihak ketiga yaitu CV. Duta Niaga Mandiri. Parahnya, dalam perjanjian tersebut pihak ketiga mengelola tanah itu selama 7 tahun ke depan.
Tidak sampai disitu, pemerintah Aceh Timur di bawah Pj Bupati Amrullah juga mengalihkan tanah kebun HGU PT Beurata Maju milik BUMD pemerintah Aceh Timur seluas 1.345 Ha kepada pihak ketiga yaitu PT Syakila Beurata Kadirov untuk di kelola dan bersedia membayar untuk pendapatan asli daerah (PAD) hanya 50 juta pertahun.
Terakhir Pj Amrullah, memberikan hak pengelolaan tanah seluas 1.600 hektar kepada pihak ketiga di desa Pante Kera Kecamatan Simpang jernih, juga pihak ketiga tersebut hanya membayar 50 juta pertahun untuk PAD kabupaten Aceh Timur.
“Ini sangat miris, padahal fungsi BUMD untuk menambah pendapatan masyarakat dan daerah kini tersandera oleh kebijakan PJ Bupati yang mendiskreditkan kedaulatan tanah milik pemerintah kabupaten Aceh Timur”, papar Bung Eri.
Pihaknya menegaskan, apabila perjanjian dengan pihak ketiga tidak segera dibatalkan, maka pihak ARPA akan menyurati Gubernur Aceh dan Mendagri untuk mengevaluasi PJ Bupati Aceh Timur.
“Sekali lagi, PJ ini bersifat sebagai pembantu sementara, menjalankan adminitrasi pemerintahan agar pemerintahan berjalan dengan baik di masa transisi sebelum dan setelah pilkada, bukan mengambil kebijakan strategis”, pungkas Alumni Unimal tersebut dengan nada mengingatkan.