AtimNews.com, Aceh Tenggara - Pj. Pengulu Desa Lawe Tawakh, Jumatidin, membantah keras tuduhan bahwa ia telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa. Ia menyatakan bahwa semua kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 telah terealisasi, lengkap dengan dokumentasi resmi.
Jumatidin menegaskan bahwa seluruh program yang dijalankan telah didokumentasikan secara resmi dan dapat diperiksa oleh siapa saja. "Kalau saya disebut tidak transparan, silakan buka laporan keuangan desa kami. Semuanya bisa dicek," ujarnya kepada media, Minggu (13/07/2025).
Proyek rehabilitasi jembatan tani yang sempat menjadi sorotan telah rampung sesuai kebutuhan teknis lapangan. Jumatidin menyatakan bahwa proyek ini telah selesai dan dapat digunakan oleh masyarakat,
Jumatidin menunjukkan nyali besar dengan menyatakan siap diperiksa oleh Bupati atau aparat pengawas lainnya. "Saya siap dicopot dari jabatan ini jika memang terbukti saya salah dalam mengelola dana desa," tegasnya.
Jumatidin juga menyinggung dugaan manuver politik internal dari perangkat desa sendiri, khususnya Sekretaris Desa, Hajirin. Ia menyatakan bahwa Hajirin terkesan "bermain dua kaki" dan memiliki ambisi untuk menduduki jabatan Pj. Pengulu.
Jumatidin berharap agar masyarakat dan Bupati tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. "Saya percaya Bupati bijak dalam menilai. Jangan karena tekanan dan laporan sepihak, kebenaran jadi dikaburkan," ujarnya.
Publik menanti langkah tegas dan objektif dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara demi terkuaknya keadilan dan transparansi yang sesungguhnya. Akankah klaim Pj. Pengulu Jumatidin terbukti, atau justru ada fakta lain yang akan terungkap? Kita nantikan babak selanjutnya!
Polemik di Desa Lawe Tawakh ini menjadi cerminan nyata tantangan dalam tata kelola pemerintahan desa, di mana anggaran seringkali berkelindan dengan dinamika personal dan perebutan kekuasaan. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diharapkan dapat menangani kasus ini dengan bijak dan transparan. (Red)