Label

APRI Aceh Apresiasi Upaya Polda Aceh Menertibkan Tambang Emas Tanpa Izin

REDAKSI
Selasa, 10 Maret 2026
Last Updated 2026-03-16T16:47:16Z



Banda Aceh – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh, Delky Nofrizal Qutni, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Aceh dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Provinsi Aceh. 


Menurutnya, upaya tersebut perlu dipahami secara objektif dan tidak dipelintir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Delky menilai, di balik pernyataan dan tindakan yang dilakukan aparat kepolisian terdapat niat baik untuk melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan mereka di kemudian hari.


Ia menegaskan bahwa dukungan yang disampaikan APRI Aceh terhadap penertiban tambang ilegal merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional. Hal tersebut merujuk pada ketentuan undang-undang yang secara tegas melarang praktik pertambangan tanpa izin, serta langkah aparat kepolisian yang telah melakukan penindakan di lapangan.


Menurutnya, aparat negara pada dasarnya tidak ingin masyarakat terjerat masalah hukum akibat aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.


“Bahaya tambang ilegal sudah jelas diatur dalam undang-undang. Aparat kepolisian juga telah melakukan penertiban. Artinya, langkah ini harus dilihat sebagai upaya melindungi masyarakat dari jeratan hukum,” ujarnya. Selasa (10/03/2026).


Lebih lanjut, Delky juga menyoroti upaya yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemerintah pusat sebagai solusi jangka panjang bagi aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler