![]() |
| Romi Syahputra, S.H., M.H., CPM., CPArb |
Oleh: Romi Syahputra, S.H., M.H., CPM., CPArb — Mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.
Tuduhan zina dalam rumah tangga bukan sekadar konflik personal, melainkan persoalan serius yang menyentuh dimensi moral, hukum, dan perlindungan martabat manusia. Ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang jelas, sesungguhnya ia telah memasuki wilayah pelanggaran yang diatur tegas, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia.
Dalam perspektif Fiqh Jinayah, tuduhan zina tanpa bukti dikenal sebagai qadzaf, yaitu menuduh seseorang melakukan zina tanpa menghadirkan empat orang saksi yang adil. Prinsip ini ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an Surah An-Nur ayat 4, yang tidak hanya mengatur sanksi berupa dera, tetapi juga mencabut kredibilitas pelaku sebagai saksi di masa depan. Ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan kehormatan individu (hifz al-'irdh) sebagai nilai fundamental yang tidak boleh dilanggar.
Namun demikian, syariah juga memberikan mekanisme khusus dalam relasi suami-istri melalui konsep li’an. Mekanisme ini sering disalahpahami sebagai “jalan keluar mudah” untuk membenarkan tuduhan. Padahal, dalam kajian Hukum Keluarga Islam, li’an adalah prosedur hukum yang sangat berat, melibatkan sumpah berulang dengan konsekuensi laknat dari Allah, yang justru dimaksudkan untuk mencegah tuduhan sembarangan, bukan melegitimasinya.
Dari sudut pandang hukum positif, tindakan tersebut juga tidak dapat dianggap sepele. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tuduhan tanpa bukti yang merusak kehormatan seseorang dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik (Pasal 310) atau bahkan fitnah (Pasal 311) jika pelaku mengetahui bahwa tuduhannya tidak benar. Artinya, negara secara tegas melindungi reputasi individu dari serangan verbal yang tidak berdasar.
Lebih jauh, dalam konteks domestik, tuduhan zina tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan Psikis. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengakui bahwa serangan terhadap mental dan kehormatan pasangan merupakan bagian dari KDRT. Dengan demikian, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berlapis, pidana umum sekaligus pelanggaran dalam ranah rumah tangga.
Secara akademik, fenomena ini mencerminkan problem rendahnya literasi hukum dan etika dalam relasi keluarga. Tuduhan zina seringkali digunakan sebagai alat dominasi atau pelampiasan konflik, bukan sebagai upaya mencari kebenaran. Padahal, baik syariah maupun hukum nasional memiliki satu titik temu yang jelas, melindungi kehormatan manusia dan mencegah kezaliman berbasis tuduhan.
Oleh karena itu, penting ditegaskan bahwa kebebasan dalam rumah tangga bukanlah kebebasan untuk melukai martabat pasangan. Tuduhan zina tanpa bukti bukan hanya dosa dalam perspektif agama, tetapi juga delik dalam hukum negara. Keduanya sepakat pada satu prinsip, kehormatan tidak boleh dihancurkan oleh prasangka.
Pada akhirnya, penegakan hukum, baik berbasis nilai-nilai syariah maupun sistem perundang-undangan, harus berjalan beriringan dengan edukasi masyarakat. Tanpa itu, ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru berubah menjadi arena kekerasan simbolik yang dilegalkan oleh ketidaktahuan.


