Label

Ketua BEM Hukum Malikulsaleh, MK Tidak Mendukung LGBT

admin
Senin, 18 Desember 2017
Last Updated 2017-12-19T04:25:42Z

AtimNews.com | Lhokseumawe - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Uji Materi (Judicial Review) pasal 284, 285, dan pasal 292 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) banyak masyarakat yang menuding bahwa MK telah melegalkan zina / kumpul kebo dan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam putusannya. Selasa (19/12)

Menurut ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Razjis Fadli, bahwa MK hanya menolak memberikan perluasan tafsir dan merumuskan tindak pidana ketiga pasal yang  dimohonkan oleh guru besar IPB Euis Sunarti dalam perkara Nomor 46 / PUU - XIV / 2016.

"Setelah saya baca putusan MK tersebut, ternyata tidak ada satu kata pun yang menyatakan bahwa MK mendukung kumpul kebo dan LGBT, dalam hal ini MK menolak permohonan karena perluasan makna pasal dan membuat norma hukum bukan tugasnya melainkan ini tugas lembaga pembuat undang undang yaitu Legislatif".

Pasal 284, 285 dan pasal 292 tentang perbuatan asusila tetap ada dalam KUHP dan kabarnya juga telah dimasukkan dalam RUU KUHP.

"Seharusnya masyarakat baca dulu putusannya baru mengkritik" katanya.

Oleh karena itu, berdasarkan alasan penolakan oleh MK, ia berharap supaya DPR  segera mengupdate aturan tentang zina dan LGBT atau bahkan DPR segera mengesahkan RUU KUHP dengan memperluas makna pasal 284, 285 dan 292 serta memasukkan norma pidana untuk LGBT.

"Kita minta komisi III DPR untuk bekerja keras, apalagi di komisi III ada pak Nasir Djamil, saya rasa beliau sangat paham tentang hukum zina dan LGBT, beliau kan orang Aceh. Jadi saya minta bapak dan kawan kawan untuk bekerja dan jangan tidur ! Ini menyangkut martabat bangsa lho !" Tutupnya. (Bembeng)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler