AtimNews.com | Aceh Timur - Abu bakar Sidiq warga gampong Bayeun, Kecamatan Ranto Selamat memprotes tindakan pihak SPBU Bayeun, lantaran dirinya di berhentikan kerja tanpa surat tertulis maupun pemberitahuan. Ironisnya setatus Abu yang telah bekerja selama delapan tahun tak dianggap sebagai pekerja di SPBU tersebut
"Jabatan saya sebagai humas, saya juga ikut terlibat di SPBU ini sejak dari awal di bangun, saya juga melengkapi persyaratan lamaran kerja seperti kariawan lain, dan saya mulai bekerja dari januari 2010 dan di berhentikan di januari 2018 ini, tampa surat dan pemberitahuan apapun, saya ketahui saya di berhentikan saat akan menanyakan gali yang tidak di bayar, rupanya saya telah di berhentikan mulai januari 2018, keluh Abu Bakar, saat bertamu ke Kantor Persatuan Waratwan Aceh Timur Pesawat di Idi pada Senin (5/3)
Sebutnya SPBU Bayen telah berpindah pengelola, sehingga hanya memperkerjakan 9 orang kariawan lama yang terdiri dari oprator pengisi, dan beberapa orang petugas kebersihan dari desa setempat.
"Pengelola lama PT Agung Investama Grup, dan berpindah pada pengelola yang baru belum saya ketahui, keduanya telah merampas hak saya, selaku pekerja, saya meminta pihak SPBU Bayeun mengeluarkan surat pemberhentian kerja dan mengeluarkan pesangon selama saya berkerja 8 tahun, pinta Abubakar. Yang juga berjanji membawa persoalan itu pada jalur hukum.
Sementara itu Azis pembatu manajer SPBU Bayeun saat di komfirmasi via Handpond membenarkan bahwa pihaknya memberhentikan Abu Bakar dengan alasan tidak terdaftar dan tidak di butuhkan bidang humas oleh SPBU Bayeun.
"Ia, kita berhentikan Abu bakar karena namanya tidak ada di ajukan oleh pengelola lama, kita juga tidak membutuhkan humas pada SPBU ini, saat ini ada 14 kariawan yang kita pekerjakan sebagai oprator pengisian dan petugas kebersihan, terkait surat memberhentian dan pesangon Abu bakar bukan tanggung jawab kami," jelas Aziz yang enggan menyebutkan nama prusahaan pengelola SPBU itu.
Selaen itu,T Munzir Ketua SPSI menegaskan agar SPBU Bayeun menyelesaikan hak kariwan, bila tidak akan di berikan tindakan tegas sesuai peraturan.
"Segera diselesaikan jika tidak kami akan tindak tegas, ujar T Munzir.
(Bayu)
