Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para keuchik (geuchik) melakukan uji publik ulang terhadap data penerima bantuan stimulan rumah rusak ringan, sedang, dan berat yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Instruksi ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akurasi data penerima bantuan. Melalui uji publik, masyarakat dapat melihat secara terbuka daftar penerima bantuan secara by name by address.
“Bantuan untuk rehab-rekon di Kabupaten Aceh Timur, khususnya stimulan rumah rusak ringan, sedang, dan berat, sudah dikirimkan oleh BNPB. Maka kami perintahkan camat dan keuchik untuk melakukan uji publik guna menguji kredibilitas data penerima,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangan persnya, Minggu (12/4/2026).
Bupati merincikan, total sebanyak 8.065 kepala keluarga (KK) menerima bantuan tahap awal ini, dengan rincian, 2.707 KK kategori rusak ringan, 2.611 KK kategori rusak sedang, 2.747 KK kategori rusak berat
Menurutnya, data tersebut merupakan bagian dari usulan tahap pertama sebanyak 25.000 KK. Sisa bantuan akan diproses secara bertahap dan terus dikawal oleh pemerintah daerah.
“Ini adalah rincian data bantuan tahap awal dari total usulan 25.000 KK. Sisanya akan diproses bertahap dan akan terus kita kawal,” tegasnya.
Bupati juga mengakui bahwa data penerima bantuan stimulan rumah dari BNPB tahap awal telah pernah di uji publik sebelumnya. Namun ia ingin memastikan kembali agar data data tersebut benar tidak muncul permasalahan dikemudian hari.
"Kita juga tidak ingin pemerintah kabupaten menjadi muara untuk disalahkan. Tugas kita telah mengusulkan data namun yang mengeksekusi adalah BNPB. Maka penting sekali uji publik ulang ini kita lakukan," tegas Al- Farlaky lagi.
Disinggung terkait mekanisme komplain, Bupati menjelaskan bahwa daftar penerima by name by address akan disampaikan ke kecamatan untuk kemudian diumumkan kepada masyarakat.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat mengajukan komplain melalui pihak kecamatan maupun posko di tingkat kabupaten.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan formulir sanggah yang disalurkan melalui kecamatan. Masyarakat diberi waktu selama satu minggu sejak daftar penerima diumumkan dan ditempel di setiap gampong untuk mengajukan sanggahan.
“Kita uji publik lagi agar masyarakat bisa melihat secara terbuka apakah penerima sudah tepat sasaran, dan bagi yang menerima juga dapat memastikan namanya secara formal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan ini akan terus berlanjut dalam beberapa tahap ke depan. Pemerintah daerah, kata dia, akan bekerja maksimal memperjuangkan seluruh korban banjir agar mendapatkan bantuan yang layak.
“Masyarakat yang merasa terdampak banjir dan layak menerima bantuan, silakan memastikan kembali datanya dan memantau progres pendataan, baik di tingkat gampong, kecamatan, hingga posko kabupaten,” pungkas Al- Farlaky.(*)


