AtimNews.com, ACEH TIMUR -- Irwansyah Panjaitan SE, Camat Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur membuka kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam yang digelar oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur di Aula Kecamatan setempat, Rabu (11/09/2024).
Dalam kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag sebagai pemateri yang membahas tentang Fatwa Ulama Aceh nomor 01 tahun 2016 tentang judi online, fatwa MPU nomor 6 tahun 2021 tentang rentenir menurut hukum Islam dan adat.
Selain itu juga membahas tentang Fatwa MPU Aceh nomor 12 tahun 2012 tentang tempat pelaksanaan dan ta'addud jum'at dan fatwa nomor 04 tahun 2007 tentang pedoman indentifikasi aliran sesat, serta fatwa MPU Aceh nomor 01 tahun 2010 tentang Nikah Sirih.
Acara ini dihadiri oleh Muspika Indra Makmu, diantaranya: Irwansyah Panjaitan SE, Camat Indra Makmu, Iptu Muhammad Alfata, S.AB Kapolsek Indra Makmu diwakili oleh Kanitres, Danramil 19/IDM Kapten Inf Sudarto, Kepada KUA Indra Makmu Tgk Muliadi, Wakil Ketua MPU Aceh Timur bersama rombongan, Para Mukim serta para Keuchik se Indra Makmu.
Selain itu juga dihadiri sebagai peserta para Tgk Imum Gampong dan Mesjid, Pimpinan Dayah dan tokoh Agama serta tokoh masyarakat.
"Alhamdulillah, acara sosialisasi fatwa dan hukum Islam ini sangat penting. Dan berkat kegiatan ini kami telah menambah ilmu dan wawasan baru tentang hukum Islam dan fatwa fatwa oleh MPU Aceh" ungkap Camat Irwansyah Panjaitan SE. (Romy/AtimNews.com)
