![]() |
| Keuchik Romi Syahputra, S.H., M.H (kiri) saat bersama H Muhammad Ishak, M.A Camat Julok saat menghadiri Haul Sultan Alauddin Said Maulana Abdul Aziz Syah ke 1224 H di Peureulak Aceh Timur. |
AtimNews.com, ACEH TIMUR – Pencatatan perkawinan tidak hanya merupakan kewajiban administratif yang ditetapkan negara, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mewujudkan tujuan syariat Islam (Maqashid Asy-Syari'ah). Hal tersebut terungkap dalam sebuah kajian ilmiah yang disusun oleh Keuchik Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, Romi Syahputra, yang saat ini sedang menempuh pendidikan pada Program Doktor Studi Islam Universitas Islam Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe. Kamis (18/06/2026).
Dalam kajiannya, Romi Syahputra menjelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan suci (mitsaqan ghaliza) yang menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, negara melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mewajibkan setiap perkawinan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak keluarga.
Menurutnya, praktik nikah sirri atau perkawinan yang tidak dicatat masih menjadi fenomena yang ditemukan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama bagi perempuan dan anak, seperti hilangnya hak nafkah, kesulitan memperoleh akta kelahiran, persoalan kewarisan, hingga lemahnya perlindungan hukum ketika terjadi sengketa keluarga.
"Perkawinan yang tidak tercatat sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pihak yang lemah, khususnya istri dan anak. Karena itu, pencatatan perkawinan harus dipahami sebagai kebutuhan hukum sekaligus kebutuhan syariat," ujar Romi.
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa meskipun pencatatan perkawinan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis, kewajibannya dapat dipahami melalui pendekatan qiyas, ijma', dan maslahah mursalah. Salah satu dasar yang digunakan adalah analogi terhadap perintah pencatatan utang-piutang dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 282 sebagai upaya menjaga keadilan dan menghindari perselisihan di kemudian hari.
Lebih lanjut, Romi menegaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki relevansi yang sangat kuat dengan tujuan utama Maqashid Asy-Syari'ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifz an-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal). Melalui pencatatan resmi, status hukum keluarga menjadi jelas sehingga hak-hak keperdataan seluruh anggota keluarga dapat terlindungi secara optimal.
Kajian tersebut juga mengulas Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa nikah di bawah tangan sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, namun dapat menjadi haram apabila menimbulkan kemudaratan. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan dipandang sebagai langkah preventif untuk menghindari dampak negatif yang dapat merugikan keluarga.
Sebagai Keuchik Gampong Alue Ie Mirah sekaligus akademisi yang sedang menempuh pendidikan doktoral, Romi berharap kajian ini dapat menjadi kontribusi ilmiah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan pencatatan nikah tidak hanya merupakan bentuk ketaatan kepada hukum negara, tetapi juga bagian dari implementasi nilai-nilai syariat Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan keadilan dalam kehidupan keluarga.
"Melalui pencatatan perkawinan, hak-hak suami, istri, dan anak dapat terlindungi dengan baik. Inilah salah satu bentuk nyata penerapan Maqashid Asy-Syari'ah dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia," pungkas Keuchik Romi Syahputra yang juga alumni Dewan Sengketa Indonesia (DSI).


