Label

Pernikahan Dini di Aceh Masih Jadi Tantangan, M Sanusi: Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2019 Jadi Instrumen Pencegahan

Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026
Last Updated 2026-06-20T07:20:34Z
M Sanusi Ibrahim sedang memaparkan Makalah "Pernikahan Dini dalam Perspektif Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2019 tentang Hukum Keluarga".


AtimNews.com, Lhokseumawe – Praktik pernikahan dini masih menjadi salah satu persoalan sosial yang mendapat perhatian serius di Aceh. Meski pemerintah telah menetapkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, fenomena pernikahan usia anak masih ditemukan di sejumlah daerah dengan berbagai faktor penyebab, mulai dari ekonomi, pendidikan, budaya hingga kehamilan di luar nikah. Sabtu (20/06/2026).


Hal tersebut diungkapkan dalam makalah berjudul “Pernikahan Dini dalam Perspektif Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2019 tentang Hukum Keluarga” yang disusun oleh M. Sanusi Ibrahim, mahasiswa Program Doktoral Studi Islam Pascasarjana Universitas Islam Sultanah Nahrasiyah di bawah bimbingan Prof. Dr. Danial, M.Ag. 


Dalam kajiannya disebutkan bahwa pernikahan dini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan ketahanan keluarga. Perempuan yang menikah pada usia anak berisiko mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, sementara pasangan muda umumnya belum memiliki kesiapan mental maupun ekonomi untuk membangun rumah tangga yang harmonis. 


Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam telah mengatur persoalan hukum keluarga melalui Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengintegrasikan prinsip-prinsip syariat Islam dengan hukum nasional dalam mengatur berbagai aspek kehidupan keluarga, termasuk ketentuan mengenai usia pernikahan. 


Dalam qanun tersebut, batas usia minimal pernikahan tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, dalam kondisi tertentu, pernikahan di bawah usia tersebut masih dapat dilakukan melalui mekanisme dispensasi kawin yang diberikan oleh Mahkamah Syar’iyah setelah mempertimbangkan aspek kemaslahatan, kesiapan calon mempelai, dan perlindungan terhadap anak. 


Penelitian tersebut juga menegaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2019 memiliki hubungan yang harmonis dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 karena sama-sama bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak serta menekan angka pernikahan usia dini. 


Meski demikian, implementasi aturan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi, kuatnya pengaruh adat istiadat, faktor ekonomi, dan rendahnya tingkat pendidikan menjadi kendala dalam upaya pencegahan pernikahan dini di Aceh. 


Sebagai solusi, penulis merekomendasikan peningkatan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2019, penguatan pendidikan kesehatan reproduksi dan pendidikan karakter, peningkatan peran keluarga, serta sinergi antara pemerintah, lembaga adat, tokoh agama, dan aparat penegak hukum dalam mencegah praktik pernikahan dini. 


Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan angka pernikahan dini di Aceh dapat terus ditekan sehingga terwujud keluarga yang sehat, sejahtera, dan berkualitas sesuai dengan tujuan hukum Islam dan hukum nasional. 


Reporter: Romi Syahputra

Sumber: Makalah "Pernikahan Dini dalam Perspektif Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2019 tentang Hukum Keluarga" karya M. Sanusi Ibrahim.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler