![]() |
| Dr. (c) Romi Syahputra, S..H., M.H, Keuchik Alue Ie Mirah |
AtimNews.com, ACEH TIMUR – Keuchik Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, Romi Syahputra, S.H., M.H., mendorong masyarakat untuk menerapkan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam penyelesaian dan pembagian harta warisan guna menjaga keharmonisan serta hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat.
Menurut Romi, sengketa warisan kerap menjadi pemicu renggangnya hubungan antar anggota keluarga. Padahal, Kompilasi Hukum Islam telah memberikan ruang bagi para ahli waris untuk menyelesaikan pembagian warisan secara musyawarah dan damai.
"Pasal 183 KHI memberikan kesempatan kepada para ahli waris untuk melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing mengetahui dan memahami haknya. Ini merupakan solusi yang sangat baik untuk menjaga persaudaraan dan menghindari konflik keluarga," ujar Romi Syahputra yang juga mahasiswa S3 atau Doktor di UIN SUNA Lhokseumawe, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, melalui mekanisme musyawarah, para ahli waris dapat mencapai kesepakatan yang dianggap adil oleh seluruh pihak tanpa harus menimbulkan perselisihan berkepanjangan. Namun demikian, setiap ahli waris harus terlebih dahulu memahami hak warisnya menurut ketentuan hukum Islam sebelum membuat kesepakatan bersama.
Romi menilai penerapan Pasal 183 KHI sangat relevan dengan budaya masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan keluarga maupun kemasyarakatan.
"Tujuan utama dari ketentuan ini bukan hanya membagi harta, tetapi juga menjaga hubungan kekeluargaan agar tetap harmonis. Jangan sampai harta warisan yang nilainya terbatas justru menyebabkan putusnya silaturahmi antar saudara," katanya.
Sebagai akademisi hukum sekaligus kepala desa, Romi juga mengimbau masyarakat untuk melibatkan aparatur gampong, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam proses mediasi pembagian warisan sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi sosial dan dapat diterima oleh seluruh ahli waris.
Ia menambahkan, hasil musyawarah hendaknya dituangkan dalam bentuk berita acara atau surat kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh pihak sebagai bukti hukum dan bentuk komitmen bersama.
"Musyawarah dan perdamaian adalah jalan terbaik dalam penyelesaian warisan. Dengan demikian, hak setiap ahli waris tetap terlindungi dan hubungan keluarga tetap terjaga," pungkasnya.
Melalui sosialisasi hukum yang terus dilakukan, Pemerintah Gampong Alue Ie Mirah berharap masyarakat semakin memahami ketentuan hukum kewarisan Islam serta mengedepankan penyelesaian secara damai sesuai amanat Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam.
